• Kadar Air Tanah*

Kadar Air Tanah*

  • IDR 25.000

  • Tarif pengujian ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Tags: Kadar Air Tanah, Lingkup Akreditasi


Tarif pengujian ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

4 hari kerja
-
SNI 1965:2019

Menulis ulasan

Silahkan login atau daftar untuk meninjau