• Shrinkage Limit*

Shrinkage Limit*

  • IDR 75.000

  • Tarif pengujian ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Tags: Shrinkage Limit, Lingkup Akreditasi


Tarif pengujian ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

5 hari kerja
-
SNI 3422:2008

Menulis ulasan

Silahkan login atau daftar untuk meninjau