• Atterberg Limit*

Atterberg Limit*

  • IDR 85.000

  • Tarif pengujian ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Tags: Atterberg Limit, Lingkup Akreditasi


Tarif pengujian ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.143/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

5 hari kerja
-
SNI 1967:2008 SNI 1966:2008

Menulis ulasan

Silahkan login atau daftar untuk meninjau