Balai Teknik Sabo mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi dan sertifikasi di bidang sabo.
Fungsi Balai :
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. Pelaksanaan pengembangan dan perekayasaan; c. Pelaksanaan diseminasi; d. Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi; e. Fasilitasi pelaksanaan alih teknologi; f. Penyiapan dan pengelolaan data; g. Pengelolaan laboratorium; h. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.