SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Berdasarkan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/IN/M/2011 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di mana masing-masing Unit Kerja diharuskan untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah demi tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan. SPIP terdiri atas lima unsur telah diterapkan oleh Balai Teknik Sabo sebagai upaya untuk meminimalisir adanya temuan dari Auditor baik Internal (Inspektorat Jenderal) maupun Eksternal (BPKP dan BPK), yaitu:
Balai Teknik Sabo telah melakukan penilaian lingkungan pengendalian pada Satuan Kerja di Lingkungan
Penilaian resiko dilakukan dengan membuat analisa resiko dari kegiatan di lingkungan Satuan Kerja berdasarkan SOP yang berlaku serta lini Pelayanan Terpadu yang memiliki resiko tinggi dalam pelaksanaannya.
Dari penilaian resiko yang telah dibuat telah disusun konsep kegiatan pengendalian yang merupakan satu kesatuan dari analisas resiko.
Pembangunan Informasi dan komunikasi penunjang penyampaian produk hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian kegiatan.
Pemantauan dengan melakukan monitoring secara periodik.
Bagikan :