SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
55 years ago
Berdasarkan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/IN/M/2011 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di mana masing-masing Unit Kerja diharuskan untuk menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah demi tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan. SPIP terdiri atas lima unsur telah diterapkan oleh Balai Teknik Sabo sebagai upaya untuk meminimalisir adanya temuan dari Auditor baik Internal (Inspektorat Jenderal) maupun Eksternal (BPKP dan BPK), yaitu:
Bagikan :