a. Menetapkan dan mengesahkan SOP untuk pelaksanaan kegiatan laboratorium;
b. Mengesahkan laporan kegiatan laboratorium;
c. Menyetujui program dan anggaran kegiatan laboratorium;
d. Menyetujui pengadaan barang dan jasa eksternal;
e. Menetapkan persyaratan kompetensi personel sesuai standar berdasarkan kualifikasi pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang sesuai untuk melaksanakan tugas tertentu;
f. Memberikan delegasi kepada personil terkait, bila berhalangan hadir dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya.