Penyelia bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Laboratorium untuk evaluasi pelaksanaan pengujian beton di laboratorium sesuai metode pengujian dan standar yang disepakati.

a. Menerapkan sistem manajemen laboratorium untuk kegiatan pengujian laboratorium;

b. Melakukan penyeliaan kepada teknisi dan analis dalam melakukan pengujian beton;

c. Memantau pelaksanaan pengujian beton sesuai dengan metode pengujian yang diterapkan;

d. Memverifikasi kebenaran data hasil pengujian beton;

e. Memverifikasi hasil estimasi ketidakpastian pengukuran pengujian beton;

f. Melaksanakan program penjaminan keabsahan hasil internal dan program uji profisiensi/uji banding parameter pengujian beton;

a. Menyusun konsep laporan hasil uji untuk pengujian parameter beton.

b. Menentukan penghentian atau kelanjutan pengujian beton ketika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai.