Kepala Laboratorium bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Balai Teknik Sabo untuk memastikan semua aspek operasional teknis dan kelengkapan sumber daya yang dibutuhkan untuk validitas data hasil pengambilan sampel uji dan/atau pengujian sesuai standar yang berlaku.

a. Memastikan adanya komunikasi mengenai keefektifan sistem manajemen dan pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan dan persyaratan lainnya melalui sosialisasi Sistem Manajemen Laboratorium;

b. Memastikan integritas sistem manajemen terjaga saat terjadi perubahan pada sistem manajemen direncanakan dan diimplementasikan dengan melakukan kaji ulang perubahan dan kesesuaiannya dengan SNI ISO/IEC 17025:2017.

c. Memastikan jaminan ketidakberpihakan dan kerahasiaan;

d. Menyediakan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan laboratorium;

a. Mengesahkan Instruksi Kerja yang bersifat Teknis;

b. Mengesahkan Laporan Hasil Uji atau mendelegasikannya ke personil yang kompeten;

c. Mengusulkan persyaratan kompetensi personel dan peningkatan kompetensi personil;

d. Menentukan teknisi dan atau analis untuk menjaga ketidakberpihakan;

e. Menentukan laboratorium kalibrasi yang kompeten untuk melaksanakan kalibrasi peralatan;

f. Menyusun, mengusulkan, dan mengevaluasi pengadaan bahan kimia, peralatan, perlengkapan, bahan habis pakai laboratorium sesuai spesifikasi teknis kepada Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha;

g. Mengkaji ulang kesesuaian metode pengujian yang diperlukan pelanggan, dilakukan secara praktis, efisien, dan diselesaikan sebelum pekerjaan laboratorium dilakukan serta disetujui pelanggan;

h. Menetapkan faktor-faktor yang mempengaruhi kebenaran dan keandalan, kondisi sarana dan lingkungan, metode pengujian, ketertelusuran pengukuran, pengambilan sampel uji dan pengelolaan benda uji;

i. Memberikan opini dan interpretasi hasil pengujian, apabila diperlukan;

j. Memberikan delegasi kepada penyelia atau personil lain dibawahnya, apabila berhalangan;