a. Mengesahkan Instruksi Kerja yang bersifat Teknis;
b. Mengesahkan Laporan Hasil Uji atau mendelegasikannya ke personil yang kompeten;
c. Mengusulkan persyaratan kompetensi personel dan peningkatan kompetensi personil;
d. Menentukan teknisi dan atau analis untuk menjaga ketidakberpihakan;
e. Menentukan laboratorium kalibrasi yang kompeten untuk melaksanakan kalibrasi peralatan;
f. Menyusun, mengusulkan, dan mengevaluasi pengadaan bahan kimia, peralatan, perlengkapan, bahan habis pakai laboratorium sesuai spesifikasi teknis kepada Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha;
g. Mengkaji ulang kesesuaian metode pengujian yang diperlukan pelanggan, dilakukan secara praktis, efisien, dan diselesaikan sebelum pekerjaan laboratorium dilakukan serta disetujui pelanggan;
h. Menetapkan faktor-faktor yang mempengaruhi kebenaran dan keandalan, kondisi sarana dan lingkungan, metode pengujian, ketertelusuran pengukuran, pengambilan sampel uji dan pengelolaan benda uji;
i. Memberikan opini dan interpretasi hasil pengujian, apabila diperlukan;
j. Memberikan delegasi kepada penyelia atau personil lain dibawahnya, apabila berhalangan;