Kepala Laboratorium bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Balai Teknik Sabo untuk memastikan semua aspek operasional  teknis dan kelengkapan sumber daya yang dibutuhkan untuk validitas data hasil pengambilan sampel uji dan/atau pengujian sesuai standar yang berlaku.

a. Menerapkan sistem manajemen laboratorium untuk kegiatan pengujian laboratorium;

b. Melakukan kaji ulang permintaan, tender dan kontrak secara teknis serta menentukan subkontraktor yang kompeten bila dibutuhkan;

c. Melakukan seleksi metode pengujian;

d. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan verifikasi/validasi metode pengujian termasuk estimasi ketidakpastian pengukuran;

e. Mengkoordinir pelaksanaan penjaminan keabsahan hasil internal dan partisipasi program uji profisiensi/uji banding serta melakukan investigasi bila hasil tidak memuaskan;

f. Melakukan validasi data hasil pengujian;

g. Merencanakan, menyusun dan mengevaluasi program kalibrasi;

h. Menyelesaikan pengaduan pelanggan terkait dengan aspek teknis laboratorium termasuk mutu data hasil pengujian;

i. Melaksanakan pengawasan dan pembimbingan yang cukup terhadap penyelia, analis dan teknisi;

j. Mengidentifikasi akar penyebab masalah atas penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengujian;

k. Melaksanakan pemantauan pengujian yang disubkontrakkan;

a. Mengesahkan Instruksi Kerja yang bersifat Teknis;

b. Mengesahkan Laporan Hasil Uji atau mendelegasikannya ke personil yang kompeten;

c. Mengusulkan persyaratan kompetensi personel dan peningkatan kompetensi personil;

d. Menentukan teknisi dan atau analis untuk menjaga ketidakberpihakan;

e. Menentukan laboratorium kalibrasi yang kompeten untuk melaksanakan kalibrasi peralatan;

f. Menyusun, mengusulkan, dan mengevaluasi pengadaan bahan kimia, peralatan, perlengkapan, bahan habis pakai laboratorium sesuai spesifikasi teknis kepada Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha;

g. Mengkaji ulang kesesuaian metode pengujian yang diperlukan pelanggan, dilakukan secara praktis, efisien, dan diselesaikan sebelum pekerjaan laboratorium dilakukan serta disetujui pelanggan;

h. Menetapkan faktor-faktor yang mempengaruhi kebenaran dan keandalan, kondisi sarana dan lingkungan, metode pengujian, ketertelusuran pengukuran, pengambilan sampel uji dan pengelolaan benda uji;

i. Memberikan opini dan interpretasi hasil pengujian, apabila diperlukan;

j. Memberikan delegasi kepada penyelia atau personil lain dibawahnya, apabila berhalangan;