Penyelia bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Laboratorium untuk evaluasi pelaksanaan pengujian tanah di laboratorium sesuai metode pengujian dan standar yang disepakati.

a. Menerapkan sistem manajemen laboratorium untuk kegiatan pengujian laboratorium;

b. Melakukan penyeliaan kepada teknisi dan analis dalam melakukan pengujian tanah;

c. Memantau pelaksanaan pengujian tanah sesuai dengan metode pengujian yang diterapkan;

d. Memverifikasi kebenaran data hasil pengujian tanah;

e. Memverifikasi hasil estimasi ketidakpastian pengukuran pengujian tanah;

f. Melaksanakan program penjaminan keabsahan hasil internal dan program uji profisiensi/uji banding parameter pengujian tanah;

a. Menyusun konsep laporan hasil uji untuk pengujian parameter tanah.

b. Menentukan penghentian atau kelanjutan pengujian tanah ketika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai.