Penyelia Mutu dan Layanan bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha untuk memastikan bahwa sistem manajemen laboratorium telah sesuai peryaratan SNI ISO/IEC 17025:2017, dikomunikasikan, dimengerti, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personil laboratorium.

a. Menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen laboratorium;

b. Memastikan kebijakan, sasaran, Panduan Mutu, SOP, Instruksi Kerja dan Formulir tersedia di tempat kerja dan melakukan koordinasi kaji ulang dokumen di Balai;

c. Melakukan koordinasi persiapan bahan internal audit dan kaji ulang manajemen;

d. Mengidentifikasi risiko ketidakberpihakan, risiko dan peluang kegiatan dan memantau tindakan pengendaliannya;

e. Memantau pelaksanaan program pemeliharaan dan kalibrasi;

f. Memantau pelaksanaan pengujian melalui kartu kendali proses;

g. Memantau program penjaminan keabsahan hasil internal dan partisipasi program uji profisiensi/uji banding;

h. Melakukan gap analisis kompetensi personil dan evaluasi program peningkatan kompetensi; i. Melakukan analisa kepuasan pelanggan;

j. Memantau proses penyelesaian keluhan pelanggan;

k. Memantau proses dan administrasi layanan pengujian dilakukan sesuai standar dan prosedur.

l. Mengumpulkan dan memverifikasi informasi untuk memvalidasi keabsahan keluhan/banding.

a. Mengusulkan program peningkatan Sistem Manajemen Laboratorium;

b. Menghentikan proses pengujian jika ditemukan potensi ketidakberpihakan pada saat pelaksanaan pengujian.