Petugas administrasi bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha untuk melaksanakan tugas administrasi layanan.

a. Menerima, melayani dan memberikan informasi layanan kepada pelanggan;

b. Mencatat permintaan yang diterima;

c. Menginformasikan permintaan layanan ke Kepala Laboratorium;

d. Menerima sampel uji dan meneruskannya ke Teknisi;

e. Menyampaikan kuesioner Kepusan Pelanggan;

f. Menerima keluhan pelanggan dan menginformasikan perkembangan tindak lanjut keluhan kepada pelanggan;

g. Membuat administrasi pengajuan peralatan dan bahan pengujian;

h. Membuat administrasi pengajuan uji profisiensi dan uji banding;

i. Melakukan pengendalian dokumen dan rekaman.

a. Menginformasikan ke pelanggan apabila ada penolakan permintaan layanan;

b. Menyerahkan Laporan Hasil Uji kepada pelanggan;

c. Mengusulkan pemusnahan rekaman yang sudah melebihi masa retensi.