Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Balai Teknik Sabo untuk memastikan bahwa sistem manajemen laboratorium telah sesuai persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017, dikomunikasikan, dimengerti, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personil laboratorium.

a. Menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen laboratorium;

b. Mengidentifikasi penyimpangan dari sistem manajemen laboratorium atau dari prosedur pelaksanaan kegiatan laboratorium;

c. Melakukan inisiasi tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan tersebut;

d. Melapor ke manajemen laboratorium mengenai kinerja sistem manajemen dan kebutuhan perbaikan;

e. Memastikan keefektifan kegiatan laboratorium dengan koordinasi persiapan internal audit dan kaji ulang manajemen dengan Sub Direktorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur;

f. Melakukan penyusunan program dan anggaran kegiatan laboratorium;

g. Melakukan pengelolaan kepegawaian, termasuk kebutuhan pelatihan dan memastikan ketidakberpihakan personil;

h. Melakukan pengelolaan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak;

i. Melakukan pengeloaan peralatan dan barang milik negara;

j. Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.

a. Mengusulkan program peningkatan Sistem Manajemen Laboratorium;

b. Mengesahkan Instruksi Kerja yang bersifat administrasi;

c. Mengusulkan kebutuhan untuk peningkatan kompetensi personel laboratorium;

d. Mewakili Kepala Balai Teknik Sabo apabila yang bersangkutan berhalangan hadir.