Penyelia bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Laboratorium untuk evaluasi pelaksanaan pengujian hidrolika di laboratorium sesuai metode pengujian dan standar yang disepakati.

a. Menerapkan sistem manajemen laboratorium untuk kegiatan pengujian laboratorium;

b. Melakukan penyeliaan kepada teknisi dan analis dalam melakukan pengujian hidrolika;

c. Memantau pelaksanaan pengujian hidrolika sesuai dengan metode pengujian yang diterapkan;

d. Memverifikasi kebenaran data hasil pengujian hidrolika;

e. Memverifikasi hasil estimasi ketidakpastian pengukuran pengujian hidrolika;

f. Melaksanakan program penjaminan keabsahan hasil internal dan program uji profisiensi/uji banding parameter pengujian hidrolika;

a. Menyusun konsep laporan hasil uji untuk pengujian parameter hidrolika.

b. Menentukan penghentian atau kelanjutan pengujian hidrolika ketika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai.