Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha bertanggung jawab dan melaporkan kegiatan kepada Kepala Balai Teknik Sabo untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan rencana kerja yang telah disusun.
Menetapkan rencana kerja, program dan anggaran di bagian Umum dan Tata Usaha;
Memberikan usulan mutasi/rotasi, penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi pegawai;
Menetapkan persyaratan kompetensi personel sesuai standar berdasarkan kualifikasi pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang sesuai untuk melaksanakan tugas tertentu;
Menyetujui penggunaan, pemeliharaan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN);
Mengatur kebutuhan operasional perkantoran;
Memberikan arahan, koordinasi, dan evaluasi terhadap penerapan sistem pengendalian intern balai.