a. Menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen laboratorium;
b. Mengidentifikasi penyimpangan dari sistem manajemen laboratorium atau dari prosedur pelaksanaan kegiatan laboratorium;
c. Melakukan inisiasi tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan tersebut;
d. Melapor ke manajemen laboratorium mengenai kinerja sistem manajemen dan kebutuhan perbaikan;
e. Memastikan keefektifan kegiatan laboratorium dengan koordinasi persiapan internal audit dan kaji ulang manajemen dengan Sub Direktorat Teknologi dan Peralatan Infrastruktur;
f. Melakukan penyusunan program dan anggaran kegiatan laboratorium;
g. Melakukan pengelolaan kepegawaian, termasuk kebutuhan pelatihan dan memastikan ketidakberpihakan personil;
h. Melakukan pengelolaan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak;
i. Melakukan pengeloaan peralatan dan barang milik negara;
j. Koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.