Kepala Laboratorium bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Balai Teknik Sabo untuk memastikan bahwa sistem manajemen laboratorium telah sesuai peryaratan SNI ISO/IEC 17025:2017, dikomunikasikan, dimengerti, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personel laboratorium serta memastikan semua aspek operasional teknis dan kelengkapan sumber daya yang dibutuhkan untuk validitas data hasil pengambilan sampel uji dan/atau pengujian sesuai standar yang berlaku. 
  1. Menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen dan pengujian laboratorium;
  2. Memastikan keefektifan kegiatan laboratorium;
  3. Memeriksa konsep PM, SOP dan IK yang bersifat administrasi dan mutu;
  4. Melakukan gap analisis kompetensi personel dan evaluasi program peningkatan kompetensi;
  5. Melakukan inisiasi tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan tersebut;
  6. Melapor ke Kepala Balai Teknik Sabo mengenai kinerja sistem manajemen dan kebutuhan perbaikan;
  7. Melakukan penyusunan program dan anggaran kegiatan laboratorium;
  8. Melakukan pengelolaan kepegawaian, termasuk kebutuhan pelatihan dan memastikan ketidakberpihakan personel;
  9. Melakukan seleksi metode pengujian;
  10. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengembangan, modifikasi, verifikasi/validasi metode pengujian termasuk evaluasi ketidakpastian pengukuran;
  11. Merencanakan, menyusun dan mengevaluasi program kalibrasi;
  12. Menyelesaikan pengaduan pelanggan terkait dengan aspek teknis laboratorium termasuk mutu data hasil pengujian;
  13. Melaksanakan pengawasan dan pembimbingan yang cukup terhadap penyelia, pengolah data dan teknisi;
  14. Mengidentifikasi akar penyebab masalah atas penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengujian;
  15. Memeriksa konsep SOP dan IK yang bersifat teknis;
  16. Melaksanakan pemantauan pengujian yang disubkontrakkan. 
  1. Mengusulkan program peningkatan sistem manajemen laboratorium;
  2. Mengesahkan Instruksi Kerja yang bersifat administrasi dan mutu;
  3. Menetapkan persyaratan kompetensi personel sesuai standar berdasarkan kualifikasi pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang sesuai untuk melaksanakan tugas tertentu;
  4. Mengusulkan kebutuhan untuk peningkatan kompetensi personel laboratorium;
  5. Memberikan delegasi kepada penyelia mutu atau personel lain dibawahnya bila berhalangan hadir dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya;
  6. Mengesahkan Instruksi Kerja (IK) yang bersifat Teknis;
  7. Mengesahkan Laporan hasil Uji atau mendelagasikannya ke personel yang kompeten;
  8. Mengusulkan persyaratan kompetensi personel dan peningkatan kompetensi personel;
  9. Menentukan teknisi dan atau pengolah data untuk menjaga ketidakberpihakan;
  10. Menentukan laboratorium kalibrasi yang kompeten untuk melaksanakan kalibrasi peralatan;
  11. Menyusun, mengusulkan, dan mengevaluasi pengadaan bahan kimia, peralatan, perlengkapan, bahan habis pakai laboratorium sesuai spesifikasi teknis kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
  12. Memberikan opini dan interpretasi hasil pengujian, apabila diperlukan;
  13. Memberikan delegasi kepada penyelia atau personel lain dibawahnya, apabila berhalangan hadir dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya;
  14. Mewakili Kepala Balai Teknik Sabo apabila yang bersangkutan berhalangan hadir.