a. Menerapkan sistem manajemen laboratorium untuk kegiatan pengujian laboratorium;
b. Melakukan kaji ulang permintaan, tender dan kontrak secara teknis serta menentukan subkontraktor yang kompeten bila dibutuhkan;
c. Melakukan seleksi metode pengujian;
d. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan verifikasi/validasi metode pengujian termasuk estimasi ketidakpastian pengukuran;
e. Mengkoordinir pelaksanaan penjaminan keabsahan hasil internal dan partisipasi program uji profisiensi/uji banding serta melakukan investigasi bila hasil tidak memuaskan;
f. Melakukan validasi data hasil pengujian;
g. Merencanakan, menyusun dan mengevaluasi program kalibrasi;
h. Menyelesaikan pengaduan pelanggan terkait dengan aspek teknis laboratorium termasuk mutu data hasil pengujian;
i. Melaksanakan pengawasan dan pembimbingan yang cukup terhadap penyelia, analis dan teknisi;
j. Mengidentifikasi akar penyebab masalah atas penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengujian;
k. Melaksanakan pemantauan pengujian yang disubkontrakkan;
a. Mengesahkan Instruksi Kerja yang bersifat Teknis;
b. Mengesahkan Laporan Hasil Uji atau mendelegasikannya ke personil yang kompeten;
c. Mengusulkan persyaratan kompetensi personel dan peningkatan kompetensi personil;
d. Menentukan teknisi dan atau analis untuk menjaga ketidakberpihakan;
e. Menentukan laboratorium kalibrasi yang kompeten untuk melaksanakan kalibrasi peralatan;
f. Menyusun, mengusulkan, dan mengevaluasi pengadaan bahan kimia, peralatan, perlengkapan, bahan habis pakai laboratorium sesuai spesifikasi teknis kepada Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha;
g. Mengkaji ulang kesesuaian metode pengujian yang diperlukan pelanggan, dilakukan secara praktis, efisien, dan diselesaikan sebelum pekerjaan laboratorium dilakukan serta disetujui pelanggan;
h. Menetapkan faktor-faktor yang mempengaruhi kebenaran dan keandalan, kondisi sarana dan lingkungan, metode pengujian, ketertelusuran pengukuran, pengambilan sampel uji dan pengelolaan benda uji;
i. Memberikan opini dan interpretasi hasil pengujian, apabila diperlukan;
j. Memberikan delegasi kepada penyelia atau personil lain dibawahnya, apabila berhalangan;
Hak Cipta ©2024 Laboratorium Balai Teknik Sabo. All Rights Reserved.