Penyelia beton bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Laboratorium untuk evaluasi pelaksanaan pengujian beton di laboratorium sesuai metode pengujian dan standar yang disepakati.
Menerapkan sistem manajemen laboratorium untuk kegiatan pengujian laboratorium;
Melakukan penyeliaan kepada teknisi dan pengolah data dalam melakukan pengujian beton;
Memantau pelaksanaan pengujian beton sesuai dengan metode pengujian yang diterapkan;
Memverifikasi kebenaran data hasil pengujian beton;
Mengkoordinir pelaksanaan penjaminan keabsahan hasil internal dan partisipasi program uji profisiensi/uji banding serta melakukan investigasi bila hasil tidak memuaskan;
Melaksanakan pengembangan, modifikasi, verifikasi/validasi metode pengujian dan evaluasi ketidakpastian pengukuran pengujian lingkup Beton;
Memberikan pernyataan kesesuaian atau pendapat dan penafsiran hasil pengujian jika diperlukan;
Memantau pelaksanaan program pemeliharaan dan kalibrasi.
Menyusun konsep laporan hasil uji untuk pengujian parameter beton;
Menetapkan faktor-faktor yang mempengaruhi kebenaran dan keandalan, kondisi sarana dan lingkungan, metode pengujian, ketertelusuran pengukuran, dan penanganan benda uji;
Menentukan penghentian atau kelanjutan pengujian beton ketika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai;
Memberikan delegasi kepada teknisi beton, apabila berhalangan hadir dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya.