Penyelia Mekanika Tanah bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Laboratorium untuk evaluasi pelaksanaan pengujian mekanika tanah di laboratorium sesuai metode pengujian dan standar yang disepakati. 
  1. Menerapkan sistem manajemen laboratorium untuk kegiatan pengujian laboratorium;
  2. Melakukan penyeliaan kepada teknisi dan pengolah data dalam melakukan pengujian mekanika tanah;
  3. Memantau pelaksanaan pengujian mekanika tanah sesuai dengan metode pengujian yang diterapkan;
  4. Memverifikasi kebenaran data hasil pengujian mekanika tanah;
  5. Mengkoordinir pelaksanaan penjaminan keabsahan hasil internal dan partisipasi program uji profisiensi/uji banding serta melakukan investigasi bila hasil tidak memuaskan;
  6. Melaksanakan pengembangan, modifikasi, verifikasi/validasi metode pengujian dan evaluasi ketidakpastian pengukuran pengujian lingkup Mekanika Tanah;
  7. Memberikan pernyataan kesesuaian atau pendapat dan penafsiran hasil pengujian jika diperlukan;
  8. Memantau pelaksanaan program pemeliharaan dan kalibrasi. 
  1. Menyusun konsep laporan hasil uji untuk pengujian parameter mekanika tanah.
  2. Menetapkan faktor-faktor yang mempengaruhi kebenaran dan keandalan, kondisi sarana dan lingkungan, metode pengujian, ketertelusuran pengukuran, dan penanganan benda uji;
  3. Menentukan penghentian atau kelanjutan pengujian mekanika tanah ketika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai;
  4. Memberikan delegasi kepada teknisi mekanika tanah, apabila berhalangan hadir dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya.