a. Menerapkan sistem manajemen laboratorium untuk kegiatan pengujian laboratorium;
b. Melakukan penyeliaan kepada teknisi dan analis dalam melakukan pengujian tanah;
c. Memantau pelaksanaan pengujian tanah sesuai dengan metode pengujian yang diterapkan;
d. Memverifikasi kebenaran data hasil pengujian tanah;
e. Memverifikasi hasil estimasi ketidakpastian pengukuran pengujian tanah;
f. Melaksanakan program penjaminan keabsahan hasil internal dan program uji profisiensi/uji banding parameter pengujian tanah;