Penyelia Mutu bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha untuk memastikan bahwa sistem manajemen laboratorium telah sesuai peryaratan SNI ISO/IEC 17025:2017, dikomunikasikan, dimengerti, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personel laboratorium.