Penyelia Mutu bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha untuk memastikan bahwa sistem manajemen laboratorium telah sesuai peryaratan SNI ISO/IEC 17025:2017, dikomunikasikan, dimengerti, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personel laboratorium. 
  1. Menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen laboratorium;
  2. Memastikan kebijakan, sasaran, Panduan Mutu, SOP, Instruksi Kerja dan Formulir tersedia di tempat kerja dan melakukan koordinasi kaji ulang dokumen di Balai;
  3. Melakukan koordinasi persiapan bahan internal audit dan rapat tinjauan manajemen;
  4. Mengidentifikasi risiko ketidakberpihakan, risiko dan peluang kegiatan serta memantau tindakan pengendaliannya;
  5. Membuat program penjaminan keabsahan hasil internal dan partisipasi program uji profisiensi/uji banding;
  6. Membuat program audit internal laboratorium minimal sekali dalam setahun;
  7. Memantau proses penyelesaian keluhan pelanggan;
  8. Mengumpulkan dan memverifikasi informasi untuk memvalidasi keabsahan keluhan/banding. 
  1. Mengusulkan program peningkatan sistem manajemen laboratorium;
  2. Menghentikan proses pengujian jika ditemukan potensi ketidakberpihakan pada saat pelaksanaan pengujian;
  3. Memberikan delegasi kepada stat mutu/staf administrasi, apabila berhalangan hadir dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugasnya.