Staf Mutu bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Penyelia Mutu. 
  1. Mempersiapkan bahan internal audit dan rapat tinjauan manajemen;
  2. Memutakhirkan daftar rekaman;
  3. Melakukan pemusnahan rekaman yang kadaluarsa;
  4. Mendistribusikan dokumen sistem manajemen laboratorium;
  5. Melakukan pengendalian dokumen dan rekaman;
  6. Membuat administrasi pengajuan uji profisiensi dan uji banding. 
Memberi informasi kepada Penyelia Mutu apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam implementasi SNI ISO/IEC 17025:2017.