Teknisi bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Penyelia Teknis untuk melaksanakan pengujian, penanganan benda uji, dan pengelolaan peralatan. 
  1. Menerapkan sistem manajemen laboratorium untuk kegiatan pengujian laboratorium;
  2. Menjalankan program pemeliharaan dan kalibrasi peralatan; 
  3. Melakukan pemantauan dan memelihara kondisi lingkungan sesuai standar yang disepakati;
  4. Mempersiapkan bahan dan atau benda uji;
  5. Melaksanakan pengujian sesuai metode uji;
  6. Mencatat semua data hasil pengujian pada formulir yang telah ditetapkan. 
  1. Mengusulkan kebutuhan peralatan, bahan, pemeliharaan, perbaikan dan kalibrasi peralatan;
  2. Melokalisir atau memberi label peralatan yang rusak;
  3. Menolak benda uji yang tidak sesuai dengan persyaratan;
  4. Melakukan pemusnahan benda uji yang sudah melebihi masa simpan.