Petugas administrasi bertanggung jawab dan melaporkan kegiatannya kepada Penyelia Mutu untuk melaksanakan tugas administrasi layanan. 
  1. Menerima, melayani dan memberikan informasi layanan kepada pelanggan;
  2. Melakukan kaji ulang permintaan, tender dan kontrak;
  3. Membuat kode e-billing permintaan layanan pelanggan;
  4. Menginformasikan permintaan layanan kepada Teknisi;
  5. Menerima benda uji dan meneruskannya kepada Teknisi;
  6. Melakukan survei kepuasan masyarakat dan pelaporannya;
  7. Menerima keluhan pelanggan dan menginformasikan perkembangan tindak lanjut keluhan kepada pelanggan;
  8. Menyerahkan Laporan Hasil Uji kepada pelanggan. 
  1. Menginformasikan ke pelanggan apabila ada penolakan permintaan layanan;
  2. Menugaskan pemusnahan benda uji yang sudah melebihi masa retensi.